Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Tahapan pasca-Mediasi HAM dilakukan oleh Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM.
(2) Pasca-Mediasi HAM dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan:
a. kesepakatan tertulis Para Pihak baik yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan ke Pengadilan;
b. saran kepada Para Pihak; atau
c. rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM.
(3) Dalam hal terdapat pihak lain yang merasa dirugikan atas proses pasca-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM.
Your Correction
