Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. melakukan analisis atas fakta hukum;
d. menyusun rekomendasi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyiapan dukungan administratif yang dibutuhkan.
Your Correction
