Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka pemberian saran kepada Para Pihak guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. melakukan analisis atas fakta hukum; dan
d. menyusun kesimpulan dan saran untuk disampaikan kepada Para Pihak dan/atau Pihak Terkait.
Your Correction
