Correct Article 48
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Pada saat Peraturan Komnas HAM ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A/Komnas HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaran Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 985);
b. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor:
001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 986) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 987), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
