Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 47
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kasus yang sudah didaftarkan ke Komnas HAM namun belum diperiksa, diproses berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Your Correction
Kasus yang sudah didaftarkan ke Komnas HAM namun belum diperiksa, diproses berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion