Correct Article 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Kasus yang sedang diperiksa dan sedang dilakukan proses Mediasi HAM oleh Komnas HAM, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 985).
Your Correction
