Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Mediator dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
Mediator dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion