Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh salinan dokumen yang telah diserahkan oleh Para Pihak yang bersengketa menjadi milik Komnas HAM dan bersifat rahasia. (2) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen pendukung meliputi dokumen formil yang diterima dari penyelenggara pelayanan pengaduan dan dokumen tambahan dari Para Pihak. (3) Selain salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga terdapat dokumen terkait proses Mediasi HAM dan dokumen hasil Mediasi HAM. (4) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diminta kembali.
Your Correction