Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus: a. menyampaikan penjelasan terkait sengketa masing- masing pihak; b. mendorong Para Pihak berperan langsung secara aktif dalam proses Mediasi HAM; c. membantu Para Pihak mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian sengketa selama proses Mediasi HAM; dan d. membantu Para Pihak merumuskan rencana dan usulan Kesepakatan Perdamaian dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan; (2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjelaskan kepada Para Pihak terkait kewajibannya sebagai Kuasa. (3) Kuasa Para Pihak dapat melakukan perundingan dalam proses pra-Mediasi HAM, Mediasi HAM, pasca-Mediasi HAM, termasuk menandatangani kesepakatan dan/atau dokumen terkait sepanjang tercantum dalam surat kuasa.
Your Correction