Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Para Pihak dapat didampingi oleh Kuasa selama proses Mediasi HAM. (2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu dan/atau bertindak untuk dan atas nama Para Pihak yang bersengketa untuk menempuh proses Mediasi HAM.
Your Correction