Correct Article 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Para Pihak dapat didampingi oleh Kuasa selama proses Mediasi HAM.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu dan/atau bertindak untuk dan atas nama Para Pihak yang bersengketa untuk menempuh proses Mediasi HAM.
Your Correction
