Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ditutup dan tidak dapat ditangani kembali, kecuali Pasal 30 ayat (2).
Your Correction