Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ditutup dan tidak dapat ditangani kembali, kecuali Pasal 30 ayat (2).
Your Correction
Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ditutup dan tidak dapat ditangani kembali, kecuali Pasal 30 ayat (2).
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion