Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Penanganan atas Sengketa HAM telah selesai apabila:
a. Sengketa HAM yang telah selesai ditangani subkomisi yang menjalankan fungsi Mediasi HAM;
b. Sengketa HAM yang proses penanganannya dihentikan karena permintaan pengadu;
c. Sengketa HAM yang penanganannya dilimpahkan ke pemantauan;
d. pengadu meninggal dunia;
e. pengadu meminta penanganan yang diluar kewenangan Komnas HAM;
f. pencabutan pengaduan oleh pengadu;
g. pengadu menempuh proses mediasi di instansi lain dengan objek sengketa yang sama;
h. ketidaksediaan salah satu pihak untuk mediasi;
i. terdapat lembaga lain yang berwenang dalam penanganan kasus;
j. salah satu pihak tidak memiliki kepentingan hukum;
atau
k. penanganan dihentikan karena terdapat hal yang bertentangan dengan hukum.
(2) Dalam hal pengadu meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ahli waris pengadu dapat melanjutkan proses Mediasi HAM.
Your Correction
