Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf e dilakukan dengan cara mengakses data, fakta, dan informasi dari tahapan pelayanan pengaduan dan/atau pemantauan.
Your Correction
