Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b bertujuan untuk:
a. mendapatkan informasi, data, dan fakta dari Para Pihak dan Pihak Terkait untuk dianalisis menjadi fakta hukum;
b. memastikan objek sengketa dan kondisi di lapangan atau lokasi secara langsung; dan
c. mendapatkan pernyataan kesiapan Para Pihak untuk penyelesaian melalui mekanisme Mediasi HAM.
Your Correction
