Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b untuk:
a. menelusuri atau mencari informasi pendukung yang berkaitan dengan objek sengketa;
b. menyampaikan permintaan informasi kepada Para Pihak dengan cara:
1. korespondensi; dan
2. permintaan secara langsung.
c. menerima informasi sebagaimana dimaksud huruf b;
d. peninjauan tempat terjadinya sengketa termasuk kantor instansi terkait; dan/atau
e. meminta pernyataan tertulis kesediaan Para Pihak untuk melaksanakan Mediasi HAM.
Your Correction
