Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan fungsi Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. pra-Mediasi HAM; b. Mediasi HAM; dan c. pasca-Mediasi HAM.
Your Correction