Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Current Text
Anggota Komnas HAM dalam subkomisi yang bersangkutan dapat memberikan saran dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Your Correction
