Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Komnas HAM dalam subkomisi yang bersangkutan dapat memberikan saran dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Your Correction