Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Mediator dan didukung secara teknis dan manajemen oleh Penata Mediasi Sengketa HAM. (2) Penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh pimpinan subkomisi yang melaksanakan fungsi Mediasi HAM dan didukung secara teknis dan manajemen oleh Penata Mediasi Sengketa HAM. (3) Penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e dilakukan oleh pimpinan subkomisi yang melaksanakan fungsi Mediasi HAM dan didukung secara teknis dan manajemen oleh Penata Mediasi Sengketa HAM.
Your Correction