Correct Article 50
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual paling sedikit meliputi penguatan:
a. tata kelola;
b. budaya kerja;
c. pengetahuan;
d. integritas; dan
e. kapasitas sumber daya manusia.
(2) Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. perbaikan regulasi dan kebijakan Komnas HAM dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
b. perbaikan standar operasional prosedur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
(3) Penguatan budaya kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi sosialisasi, pelatihan, dan penyusunan pakta integritas bagi pegawai dan Anggota.
(4) Penguatan pengetahuan, integritas, dan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e paling sedikit meliputi sosialisasi dan pelatihan.
Your Correction
