Correct Article 47
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dalam hal kesimpulan terdapat bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, Satuan Tugas merekomendasikan paling sedikit memuat usulan:
a. bantuan fasilitasi pemulihan Korban;
b. sanksi kepada Terlapor; dan
c. tindakan Pencegahan keberulangan.
(2) Dalam hal tidak terdapat bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Satuan Tugas merekomendasi pemulihan nama baik Terlapor.
Your Correction
