Correct Article 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Satuan Tugas menangani pengaduan Kekerasan Seksual melalui mekanisme:
a. penerimaan pengaduan;
b. Pemeriksaan;
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
d. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang; dan
e. monitoring terhadap tindak lanjut oleh instansi yang berwenang;
(2) Dalam situasi mendesak Satuan Tugas dapat sewaktu- waktu melakukan tindakan dalam hal terjadi Kekerasan Seksual yang menyebabkan kondisi Korban kritis dan/atau dalam keadaan terancam jiwanya.
Your Correction
