Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Layanan hukum terdiri dari bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum dan pendampingan hukum.
(2) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan tugas bantuan hukum.
(3) Teknis pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM tentang Bantuan Hukum.
(4) Dalam hal bantuan hukum terkait pidana, unit hukum berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
