Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dalam hal Terlapor Kekerasan Seksual adalah Pegawai alih daya (outsourcing), maka penanganannya dikoordinasikan dan diserahkan kepada pihak penyedia yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Terlapor Kekerasan Seksual adalah pegawai pemerintah non pegawai negeri yang melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja, maka penanganannya diatur dalam perjanjian kerja.
Your Correction
