Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penegakan Hukum di bidang tata negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan apabila Terlapor berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota.
(2) Hasil Keputusan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) PRESIDEN MENETAPKAN Keputusan pemberhentian Anggota Komnas HAM berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menyampaikan pembelaan diri di hadapan sidang paripurna yang dilaksanakan secara khusus sebelum sidang paripurna menjatuhkan sanksi.
(5) Dalam hal Keputusan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Terlapor tidak berhak mendapat bantuan hukum, maka pengadu dapat diberikan bantuan hukum.
(6) Sidang paripurna dapat MEMUTUSKAN Terlapor diberikan bantuan hukum dalam hal pengaduan dari pengadu dipandang sebagai pengaduan yang tidak beritikad baik.
(7) Bantuan hukum sebagaimana pada ayat (5), diberikan setelah pengadu mengajukan surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal secara tertulis.
(8) Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib secara sungguh-sungguh dan objektif dipertimbangkan oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
Your Correction
