Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penegakan Hukum dalam bidang etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh dewan etik dalam hal sepanjang materi muatan pengaduan tergolong sebagai pelanggaran kode etik terhadap peristiwa yang terjadi dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
(2) Dewan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penyelesaian pelanggaran kode etik berdasarkan ketentuan kode etik Anggota yang berlaku.
Your Correction
