Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pelapor yang mengalami Kekerasan Seksual berhak mendapatkan rehabilitasi sosial atas dampak dari Kekerasan Seksual yang dialami.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Komnas HAM kepada dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
