Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor yang mengalami Kekerasan Seksual berhak mendapatkan rehabilitasi sosial atas dampak dari Kekerasan Seksual yang dialami. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Komnas HAM kepada dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction