Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan pengaduan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas yang ditetapkan oleh Ketua Komnas HAM yang beranggotakan lintas unit. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melibatkan Perwakilan Komnas HAM di daerah dalam menerima pengaduan Kekerasan Seksual. (3) Penetapan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Komnas HAM berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna.
Your Correction