Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja negara.
Your Correction