Correct Article 56
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja negara.
Your Correction
