Correct Article 55
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Ketua Komnas HAM harus melakukan monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi sumber daya manusia.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kegiatan Pencegahan Kekerasan Seksual;
b. pengumpulan data dan analisis terhadap penerima manfaat atau pemangku kepentingan;
c. data pengaduan Kekerasan Seksual yang diterima Satuan Tugas;
d. kegiatan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
e. rekomendasi pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual .
Your Correction
