Correct Article 53
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Ketua Komnas HAM.
(2) Keanggotaan tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbeda dengan keanggotaan pada Satuan Tugas.
(3) Keanggotaan tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Your Correction
