Correct Article 52
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dalam hal kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dianggap tidak adil, pelapor atau Korban berhak menyampaikan permohonan pemeriksaan ulang atas pengaduan Kekerasan Seksual.
(2) Permohonan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Komnas HAM melalui Satuan Tugas.
Your Correction
