Correct Article 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Persyaratan untuk menjadi anggota Satuan Tugas sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender;
b. telah mengikuti pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
c. pernah terlibat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
d. memiliki minat dan kesediaan bekerja sama sebagai tim dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
e. tidak pernah terbukti melalui proses hukum melakukan tindak pidana kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.
Your Correction
