Correct Article 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal Komnas HAM memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana;
b. pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. keamanan;
d. pendampingan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang; dan/atau
e. pendampingan psikologi bagi satuan tugas.
Your Correction
