Correct Article 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Anggota Satuan Tugas wajib menjunjung tinggi kode etik yang ditetapkan oleh Komnas HAM dan/atau kode etik Pegawai.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan norma dan asas yang harus dipatuhi oleh anggota Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas.
(3) Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi:
a. menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan pengaduan;
b. menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor;
c. menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas;
dan
d. menghindari konflik kepentingan dan bersikap obyektif.
Your Correction
