Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Tugas bertugas: a. membantu Komnas HAM menyusun kebijakan yang mendukung Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; b. mensosialisasikan bentuk-bentuk Kekerasan Seksual, meliputi: 1. nonfisik; 2. fisik; 3. pemaksaan kontrasepsi; 4. pemaksaan sterilisasi; 5. pemaksaan perkawinan; 6. penyiksaan seksual; 7. eksploitasi seksual; 8. perbudakan seksual; dan 9. Kekerasan Seksual berbasis elektronik. c. menindaklanjuti pengaduan Kekerasan Seksual; d. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila pengaduan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas; e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi; f. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas; dan g. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada pimpinan Komnas HAM. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli; b. menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan; c. konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan d. memberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Your Correction