Correct Article 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Satuan Tugas bertugas:
a. membantu Komnas HAM menyusun kebijakan yang mendukung Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a;
b. mensosialisasikan bentuk-bentuk Kekerasan Seksual, meliputi:
1. nonfisik;
2. fisik;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan sterilisasi;
5. pemaksaan perkawinan;
6. penyiksaan seksual;
7. eksploitasi seksual;
8. perbudakan seksual; dan
9. Kekerasan Seksual berbasis elektronik.
c. menindaklanjuti pengaduan Kekerasan Seksual;
d. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila pengaduan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
f. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas; dan
g. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada pimpinan Komnas HAM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas berwenang:
a. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
b. menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
c. konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
d. memberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Your Correction
