Correct Article 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, dilakukan dengan pertimbangan oleh Satuan Tugas.
(2) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komnas HAM.
Your Correction
