Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, dilakukan dengan pertimbangan oleh Satuan Tugas. (2) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komnas HAM.
Your Correction