Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa tugas Satuan Tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berikutnya. (2) Keanggotaan Satuan Tugas berakhir karena: a. berakhirnya masa tugas; b. diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri; e. berhalangan tetap selama lebih dari 3 (tiga) bulan; dan/atau f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali tindak pidana ringan.
Your Correction