Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
Your Correction
