Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM, Komnas HAM membentuk Satuan Tugas.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui sidang paripurna.
Your Correction
