Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pelindungan diberikan kepada Korban atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa:
a. kepastian tidak diberhentikan dari pekerjaan bagi ASN di Komnas HAM;
b. jaminan pelindungan dan rasa aman dari Terlapor;
c. pelindungan atas kerahasiaan identitas;
d. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;
e. penyampaian sikap atas perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;
f. membantu memfasilitasi upaya gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan;
g. memfasilitasi penyediaan rumah aman;
h. pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan;
i. merotasi terlapor jika berada dalam satu unit kerja yang sama; dan/atau
j. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
