Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komnas HAM melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui: a. pengarusutamaan HAM dan gender; b. penguatan tata kelola; c. penguatan budaya kerja Anggota dan Pegawai; dan d. teknologi informatika. (2) Pengarustamaan HAM dan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sosialisasi dan/atau pelatihan mengenai: a. sensitivitas gender; b. kesetaraan disabilitas; dan c. kesehatan seksual dan reproduksi. (3) Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan Kekerasan Seksual di Komnas HAM; b. membentuk Satuan Tugas; c. menyediakan layanan pengaduan Kekerasan Seksual; d. melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada Anggota dan Pegawai; e. mencantumkan beragam informasi yang berisi layanan aduan Kekerasan Seksual dan peringatan tidak menoleransi Kekerasan Seksual di tempat strategis di lingkungan Komnas HAM; f. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk pencegahan kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menciptakan lingkungan, tata ruang, dan suasana kerja yang kondusif untuk mencegah terjadinya Kekerasan Seksual; dan h. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan Kekerasan Seksual. (4) Penguatan budaya kerja Anggota dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan: a. pengenalan kehidupan kerja bagi Anggota dan Pegawai; dan b. jaringan komunikasi yang mewadahi penyampaian informasi bagi Anggota dan Pegawai. (5) Teknologi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyampaikan informasi Pencegahan Kekerasan Seksual melalui sarana informasi digital di Komnas HAM.
Your Correction