Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Tindakan Kekerasan Seksual terdiri dari:
a. nonfisik;
b. fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. Kekerasan Seksual berbasis elektronik.
(2) Selain Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kekerasan Seksual juga meliputi Kekerasan Seksual yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana Kekerasan Seksual.
(3) Tindakan Kekerasan Seksual nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
(4) Tindakan Kekerasan Seksual fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perbuatan seksual yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya;
b. perbuatan seksual yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan; atau
c. menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
(5) Tindakan Kekerasan Seksual Pemaksaan alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap.
(6) Tindakan pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. perkawinan anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan Terlapor perkosaan.
(7) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf I mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
