Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM meliputi: a. pengarusutamaan HAM dan gende; b. penguatan tata kelola; dan c. penguatan budaya kerja Pegawai. (2) Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM meliputi: a. layanan pengaduan; b. layanan kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. penegakan hukum di bidang etik, tata negara, dan administrasi; e. layanan hukum melalui bantuan hukum; f. pemulangan; g. reintegrasi sosial; h. pelindungan; dan i. pemulihan.
Your Correction