Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM meliputi:
a. pengarusutamaan HAM dan gende;
b. penguatan tata kelola; dan
c. penguatan budaya kerja Pegawai.
(2) Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM meliputi:
a. layanan pengaduan;
b. layanan kesehatan;
c. rehabilitasi sosial;
d. penegakan hukum di bidang etik, tata negara, dan administrasi;
e. layanan hukum melalui bantuan hukum;
f. pemulangan;
g. reintegrasi sosial;
h. pelindungan; dan
i. pemulihan.
Your Correction
