Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. nondiskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Korban; d. keadilan dan kesetaraan gender; e. kemanfaatan; f. kepastian hukum; dan g. aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
Your Correction