Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. nondiskriminasi;
c. kepentingan terbaik bagi Korban;
d. keadilan dan kesetaraan gender;
e. kemanfaatan;
f. kepastian hukum; dan
g. aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
Your Correction
