Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk:
a. mencegah Kekerasan Seksual;
b. menangani Korban akibat Kekerasan Seksual;
c. melaksanakan penegakan Kekerasan Seksual sesuai dengan kewenangan;
d. mewujudkan kebijakan di lingkungan kerja tanpa Kekerasan Seksual; dan
e. menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.
Your Correction
