Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. mencegah Kekerasan Seksual; b. menangani Korban akibat Kekerasan Seksual; c. melaksanakan penegakan Kekerasan Seksual sesuai dengan kewenangan; d. mewujudkan kebijakan di lingkungan kerja tanpa Kekerasan Seksual; dan e. menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.
Your Correction