Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Penerima Rekomendasi dinyatakan tidak menindaklanjuti Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dalam hal:
a. penerima Rekomendasi tidak menanggapi upaya dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan dialog diterima oleh penerima Rekomendasi;
atau
b. penerima Rekomendasi tidak melaksanakan langkah prosedural dan administratif yang disepakati dalam dialog sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) sehingga tujuan
Rekomendasi tidak tercapai karena tidak adanya upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh penerima Rekomendasi.
Your Correction
