Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Rekomendasi dinyatakan tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dalam hal: a. penerima Rekomendasi telah melaksanakan langkah prosedural dan administratif yang disepakati dalam dialog sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6); dan b. substansi Rekomendasi tidak tercapai karena ketidakmampuan penerima Rekomendasi dalam hal: 1. keterbatasan kewenangan; 2. keterbatasan sumber daya; dan/atau 3. faktor lainnya yang tidak dapat dikendalikan.
Your Correction