Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Penerima Rekomendasi dinyatakan tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dalam hal:
a. penerima Rekomendasi telah melaksanakan langkah prosedural dan administratif yang disepakati dalam dialog sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6); dan
b. substansi Rekomendasi tidak tercapai karena ketidakmampuan penerima Rekomendasi dalam hal:
1. keterbatasan kewenangan;
2. keterbatasan sumber daya; dan/atau
3. faktor lainnya yang tidak dapat dikendalikan.
Your Correction
