Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Penerima Rekomendasi dinyatakan sudah menindaklanjuti Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dalam hal:
a. penerima Rekomendasi telah melaksanakan langkah prosedural dan administratif sesuai Rekomendasi atau berdasarkan yang telah disepakati dalam dialog sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf a; dan
b. tujuan Rekomendasi telah tercapai, melalui perbaikan kondisi atau pemulihan hak yang substansial sesuai dengan Rekomendasi.
(2) Dalam hal penerima Rekomendasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetapi tidak melalui ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penerima Rekomendasi yang dimaksud tetap tergolong sebagai penerima Rekomendasi yang sudah menindaklanjuti.
Your Correction
