Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan memeriksa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sesuai dengan indikator penilaian. (2) Hasil analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi.
Your Correction