Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Penelusuran data dan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap:
a. Kementerian/Lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. orang;
d. kelompok;
e. organisasi politik;
f. organisasi masyarakat;
g. lembaga swadaya masyarakat; atau
h. lembaga kemasyarakatan lainnya.
(2) Penelusuran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. surat menyurat; dan/atau
b. pertemuan langsung.
Your Correction
